Halaman

Minggu, 22 Juni 2008

Microsoft Bayar Denda Ke Alcatel-Lucent

SEATTLE - Pengadilan Negeri Amerika menjatuhkan sanksi denda kepada Microsoft senilai USD511,6 juta. Microsoft dinyatakan bersalah menggunakan hak paten milik Alcatel-Lucent.
Namun Microsoft masih mempertanyakan keputusan akhir dari perseteruan yang telah berlangsung selama lima tahun tersebut. Microsoft berharap pengadilan mau mempertimbangkan kembali keputusan itu.
Hakim pengadilan menemukan bahwa perusahaan software terbesar di dunia itu telah melanggar kesepakatan hak paten milik Alcatel-Lucent. Paten tersebut merupakan hak yang melindungi penggunaan software pada komputer yang difungsikan untuk mempercepat proses tampilan penanggalan melalui sebuah menu di beberapa program, seperti Microsoft Outlook dan Windows Mobile.
Denda sebesar USD512 juta tersebut terdiri dari sekira USD357,7 juta yang akan diberikan Microsoft kepada Alcatel-Lucent yang dianggap mengalami kerugian akibat pelanggaran Microsoft tersebut. Sedangkan USD10,4 juta harus dirogoh Microsoft karena pelanggaran paten yang berhubungan dengan penggunaan stylus pada komputer tablet.
Sisa denda diputuskan hakim pengadilan untuk diberikan kepada Alcatel-Lucent sebagai kompensasi bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki permasalahan yang ditimbulkan akibat pelanggaran itu, yang entah sampai kapan akan selesai. (srn)
Sumber : www.okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar