Halaman

Jumat, 06 Agustus 2010

Cara Meng-copy Konten Halaman Web yang Diproteksi

Akhirnyaa...bisa memposting lagi setelah beberapa hari sebelumnya rehat, setelah jalan-jalan ke Singapura beberapa hari yang lalu. Oh ya, kali ini saya akan memuat artikel tentang trik untuk mengcopy web yang diproteksi.

Bagi pengguna yang sedang membutuhkan informasi, biasanya mencari artikel-artikel yang dibutuhkan lewat mesin pencari, misalnya Google. Ketika menemukan suatu situs yang berisi halaman yang dibutuhkan, tentunya bagi sebagian orang, isi atau konten dari artikel tersebut pastilah ingin di salin ke harddisk atau flashdisk agar bisa dibaca kapan saja.

Namun, ada beberapa situs yang memproteksi halaman webnya dengan tujuan agar tidak di copas dan dimuat di web lain. Ketika kita akan memblok tulisan yang ingin disalin, ternyata tidak bisa. Tentunya, hal ini bisa membuat para pembacanya kecewa. Adakah cara untuk mengcopy konten yang di proteksi tersebut ?

Setidaknya saya menemukan 2 cara untuk melakukan hal itu.

Cara pertama :

1. Simpanlah halaman yang isinya ingin anda salin dengan cara Save As. Saya ambil contoh kalau kita menggunakan browser Firefox (versi B. Indonesia). Klik menu Berkas - Simpan halaman dengan nama (Ctrl S)-Tentukan lokasi penyimpanan file. Otomatis file yang di simpan akan ber-ektensi htm atau html.

2. Selanjutnya anda buka Ms. Frontpage, lalu buka file yang berisi halaman web yang telah disimpan tadi.

3. Blok dengan mouse atau keyboard pada teks yang akan dicopy.

4. Buka Ms. Word, dan tampilkan hasil copy dengan klik Paste atau Ctrl-V.
5. Kini anda bisa menyimpan atau mencetak halaman web yang diproteksi tadi dengan Ms. Word

Cara tadi juga dapat digunakan untuk menyimpan gambar yang tidak bisa disimpan atau dicopy dengan klik tombol kanan mouse.

Cara kedua :

1. Klik menu Alat - Pengaturan - pilih tab Isi - Non aktifkan javascript dengan cara mencentangnya (lihat gambar) - OK


2. Maka, halaman web yang diproteksi tadi dapat dengan mudah kita blok, lalu disalin. Saya kira hal ini disebabkan karena si pembuat web memproteksi halamannya dengan memanfaatkan bahasa pemrograman javascript. Ternyata cara ini lebih sederhana dibandingkan dengan cara pertama tadi bukan ?

Bisa saja ada cara lain untuk membuka proteksi halaman web, mungkin diantara para pengunjung web ini ada yang mau menambahkan ?

Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar